POSKOTA.CO-Karaoke New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pengelola tempat hiburan itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan kasus narkoba.
Penyegelan kali dilakukan secara permanen, karena sebelumnya New Monggo Mas juga pernah disegel. “Kedapatan buka operasional masa pandemi Covid-19. Penyegelan secara permanen, tidak boleh beraktivitas lagi,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020).
Pelanggaran yang dinilai cukup fatal, maka izin usaha dari Karaoke New Monggo Mas juga akan dicabut oleh Pemprov DKI. “Kita lakukan untuk pencabutan ijin usaha. Ini sedang diproses,” tegasnya.
Menurut Arifin, tempat hiburan belum boleh beraktivitas dimasa pandemi COVID-19. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 79 dan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No. 259.
Dikatakan Arifin, penyegelan di tempat karaoke New Monggo Mas ini bukan pertama kali yang dilakukan. Namun, setelah pergantian manajemen dan mendapat izin tempat hiburan itu kembali dibuka.(omi/sir)







Komentar