POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiapkan larangan mudik, menyusul perintah Presiden Jokowi yang melarang mudik pada masa Puasa dan lebaran 2020. Penerapan larangan dilakukan mulai Jumat (24/4/2020), pukul 00.00 WIB. Terkait larangan mudik ini, tol elevated atau tol layang. “Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00,” kata Sambodo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini akan berakhir pada H+7 Lebaran. “Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu. Tidak ada sanksi, kita hanya meminta putar balik kembali ke rumahnya,” ujar Sambodo di TMC, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, ada 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek. “Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol,” katanya.
Seluruh Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di lima titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatan, tiga titik di Kota Bekasi, empat titik di Kabupaten Bekasi, dan dua titik di Depok. “Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu akan ada pemeriksaan dan penyekatan kendaraan umum dan penumpang, baik roda dua dan roda empat oleh petugas kami,” kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu, katanya, berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik diminta putar balik. Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
“Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. “Artinya, kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya,” katanya.
Terkait larangan mudik ini, kata Sambodo, pihaknya menutup tol elevated atau tol layang. “Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00,” katanya.
“Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang,” katanya. (***)







Komentar