oleh

Hendak Tawuran 4 Remaja Diringkus Polisi, Satu Di antaranya Bawa Celurit

POSKOTA.CO – Empat remaja harus berurusan dengan aparat kepolisian karena akan melakukan aksi tawuran. Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam yang di sembunyikan di dalam bajunya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Tamat Suryani menjelaskan, penangkapan empat remaja tersebut terjadi saat petugas melaksanakan patroli rutin mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Hobi Kelurahan Jatirahayu, pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01:15 Wib.

“Saat melakukan kegiatan Cipkon Jaya 21, kami menghentikan empat orang yang sedang mengendarai sepeda motor, saat di lakukan pemeriksaan satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit yang di simpan dibalik bajunya, ” kata Tamat, Jumat (8/4/2022).

Empat remaja yang berhasil di amankan masing -masing berinisial yakni,HP, W, RA, FS, dan BN.Remaja berinisial BN akan menjalani proses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya para ke empat remaja tersebut berencana akan melakukan aksi tawuran di daerah Bekasi, “jelasnya.

Kata Tamat, dari empat yang di amankan tiga remaja lainnya akan dikembalikan kepada orangtuanya karena tidak terbukti kedapatan membawa senjata tajam, tapi orang tua dari remaja tersebut di minta surat pernyataan kepada petugas agar tidak mengulangi perbuatan lagi.

“Masing-masing dari orangtua remaja tersebut kita minta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan lagi,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada remaja berinisial BN yang membawa senjata tajam ialah dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (adi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *