POSKOTA CO– Pemilik mobil Mercedes Benz berinisial DA tidak menduga jika mobilnya bakal dicuri ketika parkir di kawasasan Rumah Toko (Ruko) Mitra Raya Batam Center, Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Sore itu (19/10), sekira pukul 16.00 Wib, peristiwa pencurian mobil itu terjadi. Korban DA mengetahui mobil sudah raib dari temannya yang melihat mobilnya tidak terparkir di tempat biasanya. Cek CCTV, terlihat ada dua pelaku membawa mobilnya, korban pun melapor ke polisi.
“Kedua pelaku AP (26) dan W (28) kita amankan dari Hotel Leon kawasan Batu Ampar Batam,” kata Ipda Yustinus Halawa SH .MH Kanit Reskrim Polsek Batam, Batam, Senin ( 25/10).
Yustinus Halawa menambahkan, dari kedua pelaku berhasil diamankan 2 unit mobil, merk Mercedes Benz dan merk Honda Odyssey, 2 unit Hand Phone dan uang sebesar Rp1,5 juta dari hasil penjualan kenalpot Mersedes Benz.
Informasi yang didapat POSKOTA CO dari Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH, kedua pelaku sempat menggunakan jasa derek mobil ketika memindahkan mobil hasil curiannya ke Perumahan Cipta Asri di kawasan Batam Rempang Galang (Barelang), Batam.
” Supir mobil derek berinisial A mengenal mobil yang sedang diderek dan menginformasikan ke pemilik, yakni korban DA, ” kata Iptu Tigor Sidabariba SH.
Kedua tersangka AP dan W masih diperiksa dan ditahan di Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ferry/sir).







Komentar