oleh

Beraksi di Jaktim, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor

POSKOTA.CO – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor roda dua di Jalan Haji Ten III, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021). Dalam pengungkapan ini polisi berhasil meringkus empat orang tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa keempat orang yang ditangkap antara lain berinisial DPC (25), HBL (27), DJT (30), dan S (29). Sedangkan satu pelaku lainnya I (25) masih dalam pengejaran.

“Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, tim reskrim menangkap pelaku DPC di sekitaran Jalan Balai Pustaka bersama seorang rekannya S,” kata Kombes Erwin dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu buah kunci leter T dan dua anak mata kunci T dari tangan kedua pelaku,” lanjut Erwin.

“Kepada polisi, tersangka DPC mengakui bersama pelaku berinisial I (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di daerah Haji Ten,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Alhasil, polisi menangkap dua tersangka lain yang menjalankan aksi pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Dari hasil pengembangan polisi berhasil amankan dua pelaku lain atas nama DJT dan HBL yang melakukan pencurian di wilayah Cakung,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.(fatar/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *