POSKOTA.CO – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berpesan agar keadilan harus ditegakkan jika Indonesia ingin menjadi bangsa yang maju, makmur, dan besar.
“Karena itulah mari kita garis bawahi betul kalau Indonesia mau maju dan makmur dan bergerak jadi bangsa yang besar, maka mahkotanya di sana harus bertakhtakan keadilan, nilai keadilan,” kata Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politiknya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
“Kita semua dituntut untuk setia menjadi patriot-patriot Indonesia, patriot-patriot bangsa, patriot-patriot masa depan nusantara yang lebih baik, dan itu mahkotanya adalah keadilan,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Anas juga menjelaskan soal ucapannya di masa silam soal ‘digantung di Monas bilamana terbukti terlibat dalam kasus korupsi Hambalang’.
Hal itu ditanyakan awak media soal janjinya, Anas berkelakar kata-kata tersebut adalah sebuah kiasan. Yakni, menggantungkan harapan setinggi-tingginya.
“Ya, makanya itu, (maksudnya) harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas,” ungkapnya.
Anas menambahkan, bahkan Ia sudah melupakan terkait orang yang telah menjebloskannya di penjara.
“Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja,” ujar Anas.
Kendati demikian, lanjut Anas, Ia tidak ingin kedzaliman hukum tersebut menimpa orang lain. Namun, Ia sudah tidak lagi mempersalahkan hal tersebut.
“Siapapun yang melalukan kedzaliman hukum dan saya yakin yang melakukan kedzaliman hukum itu merasa, jadi saya tidak ingin menyebut nama karena yang penting adalah bukan orangnya, bukan namanya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada 9 Maret 2012 lalu, Anas mengeklaim dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang. Janji pun terucap dari mulutnya.
“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas pada saat itu.
Kenyataannya, Anas divonis bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka dan dihukum 8 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanannya dari 14 tahun penjara.
Anas pun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu. Ia akan kembali memulai kiprahnya di perpolitikan melalui PKN. (din)







Komentar