
POSKOTA.CO – Pratu Heri,yang membakar juru parkir di Monas gara-gara masalah uang setoran, dipecat dari kesatuan TNI AD. “Pratu Heri dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” ungkap Kadispenad.
Kadispenad, Brigjen TNI Andika Prakasa kepada wartawan, Jumat (4/7) menjelaskan, berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya, di bawah Pusat Polisi Militer TNI AD sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta, awal minggu ini.
Menurut Andika, saat ini Odituriat Militer II-08 Jakarta masih melengkapi berkas tersebut untuk segera diajukan ke persidangan. Di lain pihak, Mahkamah Militer II Jakarta di bawah Mabes TNI juga sedang memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri.
Namun TNI AD, lanjut Andika, melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar upacara pemecatan yang bersangkutan dari dinas aktif pada Senin (7/7) pagi di kantor Pusat Militer TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, seorang juru parkir di Monas yakni Yusri, 47, mengalami luka bakar setelah disiram bensin dan disulut korek api oleh seseorang pria tak dikenal berambut cepak. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Petugas membawa korban ke RS Tarakan.
Korban dibakar karena memberikan uang kepada pelaku tidak sesuai dengan permintaannya hingga membuat pria tersebut marah. Karena lukanya lumayan parah, Yusri kemudian dirujuk ke RSCM.







Komentar