POSKOTA.CO – Ada yang hari ini merasa sial karena baru saja ditilang? Tenang, tidak usah panik dan kesal, apalagi nyuruh calo. Gaya orang kuno itu.
Sebagai manusia biasa, kita pasti tak luput dari yang namanya lupa. Terlebih ketika keadaan terburu-buru karena harus tepat waktu sampai di lokasi yang dituju.
Alhasil, Anda pun lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, lupa menyalakan lampu kendaraan, keliru membaca tanda jalan sehingga mengambil jalur yang salah. Walau tidak sengaja melakukan pelanggaran, Polantas tetap kasih surat tilang.
Mulai sekarang, bayar dan urus tilang enggak pake repot. Cukup hubungi nomor hotline layanan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Petugas akan berikan Informasi akurat yang kita butuhkan, bukan kaleng-kaleng pokoknya alias Hoax.
Nah, kabar gembiranya, proses bayar dan urus di loket pelayanan tilang Kejari Tangerang cuma semenit. Nggak perlu antri apalagi pakai calo, ingat itu. Tempatnya bersih dan nyaman, sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, Korps Adhyaksa di wilayah Kota Tangerang ini juga membuka Layanan Antar Tilang. Kita enggak perlu lagi bersusah payah apalagi pakai calo. Cukup di rumah saja mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dua inovasi progam pelayanan tilang Kejari Tangerang sudah bisa dinikmati masyarakat. Hal tersebut bertujuan demi mengurangi penumpukan orang dan mencegah penyebaran virus Covid-19 makin merajalela.
“Dua inovasi ini diantaranya pelayanan antar tilang dan urus tilang semenit. Ini efektif dalam memberikan pelayanan ditengah pandemi Covid-19, sekaligus untuk menghindari percaloan,” ungkap Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat ditemui poskota.co di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menambahkan, untuk layanan antar tilang, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi. Biaya pengiriman akan dibebankan ke pelanggar.
“Untuk yang layanan antar tilang, kami bekerja sama dengan J&T Express. Jadi, nanti kurir ekspedisi mengambil surat tilang biru ke rumah, dan mengantarkan surat SIM atau STNK-nya ke rumah. Biaya antar hanya Rp2,500 per Km,” ungkapnya.
Sedangkan layanan urus tilang semenit dibuka selama Senin sampai Jumat. Adapun khusus Jumat, masyarakat bisa mengambil surat kendaraannya di Mal Balekota.
“Alurnya, pelanggar datang untuk mendaftar. Lalu, serahkan surat tilang dan mendapat nomor antrean. Lalu, sampai proses selesai itu waktunya hanya semenit. Jadi, terhitung cepat di sini, ” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan tilang dapat menghubungi nomor Whatsapp petugas layanan tilang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 08196090991. (Imam)







Komentar