oleh

Acuh Protokol Kesehatan, Bupati Sinjai Undang Kerumunan

POSKOTA.CO- Kedatangan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk meresmikan jalan di desa Bontolempangen Kecamatan Sinjai Barat dan pemaparan program strategis Kabupaten Sinjai menjadi kebahagiaan dan kegembiraan bagi warga dan pemerintah daerah kabupaten Sinjai, Jumat (8/1/2021).

Bahkan kedatangan orang nomor satu di Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran untuk kabupaten Sinjai senilai 64 Milyar yakni penambahan 6 kilometer jalan di ruas jalan palampang-munte di desa Bontolempangen senilai 39 milyar dan pembangunan bendungan lamole di kecamatan bulupoddo sebesar 25 Milyar.

Namun Sayang kedatangan Nurdin Abdullah tertuju saat kedatangannya di desa Bontolempangen yang mengundang masyarakat berkerumun hingga melupakan protokol kesehatan yakni jaga jarak.

Kondisi ini mengingat peningkatan Kasus positif covid-19 di kabupaten Sinjai makin beringas dan bahkan akan menimbulkan klaster baru pasca kedatangan gubernur Sulawesi Selatan.

Hal ini berbanding terbalik yang dilakukan oleh Pihak kepolisian Sinjai bersama Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes kesehatan sedangkan Pembuat Peraturan Daerah tentang Protokol kesehatan di wilayahnya yakni Bupati Sinjai Malah membuat kegiatan yang mengundang kerumunan.

Terkait hal tersebut salah satu aktivis HMI Cabang Sinjai, Fang Iful mengatakan jika kegiatan Berkerumun yang terus dilakukan Bupati Sinjai dikhawatirkan lonjakan kasus Covid-19 khususnya di kabupaten Sinjai akan terus bertambah dan bahkan resiko penularan akan terus bertambah.

“Lucu karena Satgas penangan Covid-19 cenderung menghimbau kepada masyarakat di pasar maupun di warkop untuk menjaga jarak dengan mematuhi protokol kesehatan, namun kerumunan yang dilakukan para pejabat begitu seakan-akan tidak dihiraukan, kasihan masyarakat ketika hanya himbauan diperuntukkan kepada masyarakat dikalangan kebawah saja,” kesal Fang Iful.

Lanjut Kabid Linkungan Hidup dan Ham HMI Cabang Sinjai , Sementara itu, Bupati Sinjai sudah mengeluarkan edaran mematuhi protokol kesehatan tentang pelarangan berkerumunan tapi nyata dia melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

“Ini kan sudah jelas dalam edaran Bupati dengan nomor surat 188.31/31.1769/set, tentang protokol pengendalian Covid-19 di kabupaten Sinjai, yang berbunyi pembatasan acara yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan, aqiqah, melayat, acara keagamaan dan adat, konser musik,” Kuncinya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp nya, bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, selaku ketua tim gugus Covid-19 dan Irwan Suaib selaku jubir penanganan Covid-19 di kabupaten Sinjai, enggan merespon. (Jumardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *