ALLAH Subhanahu Wata’ala telah berfirman, “Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)…” (QS. An-Nisa, 4: 34).
Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, “Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinan nya. Seorang Imam pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinan nya. Seorang istri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berbagai nash yang terkandung dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul menempatkan pengaturan rumah-tangga itu terikat oleh perintah dan larangan syara’ serta konvensi-konvensi sosial tentang kerumahtanggaan yang berlaku di masyarakat untuk tujuan yang baik, dan memelihara kehormatan baik dalam suasana penuh kasih sayang maupun benci.
Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman, “ … dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa, 4: 19).
Dan dalam hal ini juga, Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah seorang Mukmin saling pukul memukul dengan seorang Mukminah: kalau ia tidak menyukai salah satu perangainya, pasti ia menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim dari Jabir). Dan dalam hadits yang lain, “Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci istrinya yang beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim).
Dua hadis ini senada dengan ayat tersebut di atas. Larangan yang ada di dalamnya, dibangun atas prinsip bahwa ikatan perkawinan itu merupakan sarana membina kasih sayang yang sempurna, dan kalau hal itu dilarang, maka hendaknya suami isteri itu menjauhi hal-hal yang menyebabkan timbulnya kebencian dan permusuhan. Secara khusus, Nabi menunjukan larangan mencakar atau memukul ini kepada kaum pria, karena perhatian beliau yang demikian besar kepada kaum wanita. Hal ini mencakup pula larangan kepada kaum wanita untuk memulai mencakar suaminya lebih dahulu, sebab di kalangan bangsa Arab mencakar itu lazimnya lebih dulu dilakukan oleh kaum wanita.
Ajaran Islam tentang tertib rumah tangga menuntut suami istri untuk bekerja sesuai dengan petunjuk ajaran agama yang telah ditetapkan untuk itu. Dan bermusyawarah serta saling memberi dan menerima dalam masalah-masalah yang tidak ditetapkan nashnya. Islam juga melarang mereka untuk saling mencelakai dan membebani salah satu di antara mereka berdua dengan tugas-tugas yang berada di luar kemampuannya.
Dalam hal ini prinsip dasar kaidah hukum ini adalah firman Allah Swt., “Ibu-ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi mereka yang hendak menyempurnakan masa penyusuannya. Tapi kewajiban sang Ayah harus menanggung nafkah dan sandang istrinya dengan baik. Seseorang tidak dibebani lebih dari kemampuannya. Janganlah seorang ibu menjadi teraniaya karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah teraniaya karena anaknya. Pewaris pun mempunyai kewajiban yang sama, tapi apabila kedua pihak menghendaki penyusuan itu dihentikan, dengan persetujuan keduanya dan sesudah melalui perundingan—yang demikian itu bukanlah kesalahan bagi mereka …” (QS, al-Baqarah, 2:233).
Dalam hal ini juga dinyatakan dalam sabda Rasulullah Saw, “Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw., “Apa hak istri terhadap suaminya?” Nabi Saw. menjawab, “Memberi istri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu.” (HR. Abu Dawud).
Dalam kasus perceraian, maka anak hendaknya ikut ibunya sesudah melalui musyawarah dan saling merelakan demi kepentingan anak mereka. Selain itu Allah juga menuturkan sifat kaum Mukminin yang baik melalui firman-Nya, “Dan orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, serta urusan mereka dimusyawarahkan antara sesamanya. Dan juga orang-orang yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura, 42: 38).
Sementara itu Rasulullah Saw. mengatakan, “Nasehatilah kaum wanita untuk berbuat bijak, sebab sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya maka kamu mematahkannya.” (HR. Aththahawi). Ini mengandung arti bahwa tabiat kaum wanita itu bengkok dan keras seperti tulang rusuk untuk suatu hikmah yang telah ditentukan oleh Allah. Kaum pria hendaknya tidak berusaha meluruskan nya dengan kasar, tapi menasehati nya dengan baik sesuai dengan wataknya itu. Ia harus mendidik mereka guna menuntun kecenderungan nya menuju kebenaran dan kemashlahatan yang memungkinkan mereka bisa meninggalkan kebengkokan nya tanpa kekerasan.
Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik dari kamu terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia, dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tidak tahu budi.” (HR. Abu ‘Asaakir). Pada saat yang lain, ketika Umar bertanya kepada beliau tentang ancaman orang yang menumpuk-numpuk emas dan perak, Rasul berkata kepadanya, “Maukah anda aku tunjukkan harta simpanan yang lebih baik dari itu? Tak lain adalah istri yang sholehah, kalau anda melihatnya ia membuat anda gembira, kalau anda menyuruhnya ia mentaati anda, sedang kalau anda tidak ada di rumah ia selalu memelihara kehormatan anda.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Abi Syaibah). “Sesungguhnya dunia seluruhnya benda dan sebaik-baik benda ialah wanita (Istri) yang sholeh.” (HR, Muslim). “ … seorang istri mukminah yang menyenangkan nya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya.” (Hadits Qudsi).
Seorang suami disunahkan membantu istri dalam menyelesaikan urusan rumah tangga ketika istri terlalu sibuk menyelesaikan pekerjaannya yang dianggap Sunnah. Dan wajib bagi sang suami membantu istri jika pekerjaan yang dilakukan istrinya itu adalah pekerjaan yang termasuk kategori wajib.
Abu Sa’id al-Khuduri berkata bahwa Nabi saw. bersabda kepada Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, “Suamimu dan anakmu adalah lebih berhak untuk kamu berikan sedekahmu kepada mereka.” (HR. Bukhari). Abdullah bin Umar ibnul Ash bercerita bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya, “Dan bahwa sesungguhnya anakmu mempunyai hak atasmu.” (HR. Muslim). Dari al-Aswad, dia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah r.a mengenai apa yang dilakukan oleh Nabi saw. di rumah beliau. Aisyah mengatakan, “Beliau biasa suka membantu urusan keluarganya. Lalu bila waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadits Aisyah yang lainnya yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Sa’ad, Aisyah berkata, “Beliau (Nabi saw.) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan oleh kaum laki-laki di rumah mereka … pernah memerah susu kambing dan melayani dirinya sendiri.”
Di antara bukti perhatian suami terhadap rumah tangga dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga adalah dengan membantu (kerjasama, musyawarah) istri secara umum dalam menangani urusan rumah tangga dan anak-anak. Bantuan seperti itu semakin diperlukan ketika kegiatan yang berkaitan dengan profesi istrinya semakin berat sehingga terwujudlah keadilan dalam semua usaha dan pengorbanan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik di dalam maupun di luar rumah, di samping sebagai tanda rasa cinta dan kasih sayang yang sangat diharapkan oleh kedua belah pihak.
Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, maka hilangkan ego masing-masing, tanamkan saling pengertian dan bermusyawarahlah dalam memutuskan sesuatu, serta laksanakan kewajiban dan kedudukan masing-masing. Wallahu A’lam bish Shawab.
Karsidi Diningrat
* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung.
* Anggota PB Al Washliyah Jakarta.
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.







Komentar