POSKOTA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten membekuk kawanan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada wartawan menjelaskan, empat pelaku masing-masing RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33) yang ditangkap merupakan pelaku utama.
Sedangkan SN (35) yang di tangkap, merupakan penadah barang kejahatan atau pelaku pertolongan jahat atau tadah.
Baik pelaku utama maupun penadah, merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
“Personel kami di lapangan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO” ungkapnya.
AKBP Sofwan menuturkan bahwa para pelaku sudah berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali dengan sasaran rumah serta toko sembako yang berada di Kecamatan Angsana, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikedal dan Kecamatan Mandalwangi.
Cara pelaku melakukan perbuatannya, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis.
Setelah berhasil merusak pintu atau jendela para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.
Dari tangan pelaku, kata AKBP Sofwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP berbagai merk, 1 sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang di duga hasil kejahatan.
“Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” tegasnya. (ymd)







Komentar