POSKOTA.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Dalam Pergub 1 Nomor 51 tahun 2020 Pasal 17 ayat 1 disebutkan, pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Padahal sebelumnya Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jakarta (PMJ) telah memperpanjang peniadaaan Ganjil Genap sampai 11 Juni.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menanggapi Pergub PSBB transisi yang memberlakukan ganjil genap bagi motor dan mobil di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta masih akan dikoordinasikan.
Dia juga belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dimulai. “Sementara untuk mobil dulu aja, kalau motor masih kita bicarakan,” kata Smbodo, Sabtu (6/6/2020).
Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor dan nantinya akan dipasang rambu agar bisa ditindak dengan tilang.
Sementara itu, lanjut dia penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif pada 11 Juni 2020.
“Gage Saat ini masih belum berlaku, nanti tanggal 11 Juni (2020) kita evaluasi (diberlakukan),” ucap Sambodo.
Sebelumnya, dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.
Alasan Anies, ganjil genap untuk kendaraan, bukan sebagai pengendalian kemacetan, namun untuk pengendalian jumlah orang bepergian.
“Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga,” jelas Anies.
Dalam Pasal 18 Pergub yang dikeluarkan gubernur, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.
Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2. (r)







Komentar