POSKOTA.CO – Upaya memustus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok akan membuat pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat Rukun Warga (RW) sebanyak 31 RW di 19 kelurahan melihat hasil kasus konfirmasi aktif penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi.
“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran di masyarakat agar cepat menurun dan dapat dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang tengah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Depok Dadang Wihana, Kamis (4/6/2020).
“Di 31 RW yang PSKS tersebut nantinya akan diatur protokol khusus saat penerapan PSBB seperti prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri tentunya melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW dan relawan,” sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Dadang Wihana menegaskan, di Kota Depok sama sekali tidak mengenal adanya karantina kelurahan seperti isu yang disebarkan ke masyarakat melalui media sosial WhatsApp dan lainnya dua hari belakangan ini, tapi pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat RW.
“Yang ada Kota Depok menerapkan PSKS di tingkat RW yang mencapai 31 RW dari 19 kelurahan yang dinilai dari konfirmasi penyebaran Covid-19 yang masih banyak positif di masyarakat,” tuturnya seraya menambahkan, ke 31 RW itu terus dimonitor Tim Gugus Tugas Covid-19. (anton)







Komentar