oleh

33 Rumah Makan di Puncak Abaikan Protokol Kesehatan, Jokowi Ancam Denda Rp10 Juta

POSKOTA.CO –  Puluhan pemilik rumah makan di Puncak, Bogor, nekat berjualan saat Hari Raya Idul Fitri Minggu (24/5/2020). Mereka bahkan melangar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan terjadinya penumpukan orang.

Akibatnya, 33 pemilik resto, rumah makan kini dipanggil pemerintah daerah (pemda) setelah Presiden Joko Widodo marah melihat kerumunan manusia tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Pada saat liburan kemarin, masyarakat yang ingin berlibur wisata ke puncak cukup banyak, hingga mengakibatkan kawasan Puncak, Bogor terjadi penumpukan manusia.

Puluhan resto dan rumah makan di kawasan wisata Puncak Bogor, memanfaatkan momen tersebut dengan menarik pengunjung untuk makan ke tempatnya dengan tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan serta PSBB dan tetap membuka usahanya.

Presiden Jokowi yang mengetahui terjadinya penumpukan manusia dan pelanggaran PSBB di sejumlah resto rumah makan langsung marah. Kini para pengelola akan dipanggil Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Setelah kami menertibkan rumah makan dan restoran yang  melanggar aturan operasional seperti membolehkan makan ditempat, hari ini 33 orang pemilik rumah makan atau manajemen restoran kita panggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diberikan himbauan dan peringatan keras tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggarannya,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Petugas Satpol PP Bogor menyegel rumah makan yang melanggar PSBB dan mengabaikan protokol kesehatan hingga membuat marah Presdien Jokowi. (ymd)

Presiden Jokowi mengancam, apabila besok hingga masa PSBB berakhir mereka melakukan pelanggaran peraturan PSBB maupun protokol kesehatan, maka Satpol PP secara tegas akan memberikan sanksi denda.

Menurut Jokowi, 33 orang pemilik rumah makan atau manajemen restoran telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulanggi pelanggarannya.

“Apabila tetap melanggar peraturan PSBB atau protokol kesehatan, maka akan ada sanksi tegas diantaranya denda, minimal Rp5 juta dan maksimal Rp10 juta,” ujar Jokowi.

Terkait kemungkinan adanya risiko penularan virus Corona (Covid-19) baik kepada pengelola rumah makan dan restoran, maupun masyarakat kawasan puncak atau pengunjung, Pemkab Bogor mengaku, belum mengetahui pasti, karena belum melaksanakan rapid test atau swab test.

Ditegaskan Jokowi, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor harus membiayai pemeriksaan rapid test atau swab test Covid-19 kepada pegawai resto dan rumah makan. “Kalau mau dilakukan, itu jadi tanggung jawab pemilik rumah makan atau restorannya,” ujar Presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, walau Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor belum memberikan sanksi tegas berupa denda, namun ia menyakini, semakin hari, masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan peraturan PSBB.

“Kalau pemilik rumah makan maupun restoran saat ini hanya diberikan sanksi peringatan keras. Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi kerja sosial saja. Namun dengan adanya tindakan persuasif diatas, sudah ada ya peningkatan disiplin masyarakat dalam melaksanakan peraturan PSBB dan protokol kesehatan,” tegas Jokowi. (ymd)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *