oleh

Ada Pangecualian Bepergian, Anies Terbitkan Pergub Pembatasan Keluar Masuk Jakarta

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang mendapat pengecualian dari ketentuan pembatasan untuk bepergian.

Untuk memutus mata rata penyebaran Covid-19, Anies kembali menerbitkan Peraturan Gubernur No 47/2020 yang mengatur tentang pembatasan bepergian ke luar masuk atau keluar DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus Corona lebih terkendali.

Gubernur menegaskan, Pergub 47/2020 ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk bekerja mengendalikan pergerakan penduduk.

“Pengendalian ini diatur dalam peraturan ada pergubnya, kemudian berlaku untuk semua orang pengecualiannya ada,” ujarnya.

Anies mengatakan ada orang-orang yang mendapat pengecualian dari ketentuan pembatasan untuk berpergian, seperti pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulans, petugas mobil jenazah, dan pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Selain itu, pekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dari penerapan PSBB juga tetap diperkenankan melakukan aktivitas. Namun, mereka tidak otomatis bisa berpergian, tetapi harus mngurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Pada situs tersebut ada formulir aplikasi yang harus diisi dan dilengkapi dengan surat keterangan terkait dengan pekerjaannya dan konfirmasi dari RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” ungkapnya. (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *