oleh

Pemerintah Salurkan Dana BLT dalam Bentuk Uang Tunai Rp600 Ribu Bukan Sembako

POSKOTA.CO – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bukan berupa sembilan bahan pokok, tapi dalam bentu uang tunai Rp 600 ribu per bulan.

Dikatakan Abdul Halim, ada permintaan agar diberikan dalam bentuk sembako. “Saya jawab tidak bisa, BLT dana desa seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa,” ujar Abdul Halim.

Menurut menteri, tata cara penyaluran BLT bisa secara langsung diserahkan ke warga dan melalui transfer rekening bank. Besaran BLT yang diserahkan yakni Rp600.000 per bulan untuk setiap keluarga miskin di desa dan akan disalurkan ke 8.157 desa.

“Nantinya BLT ini akan diberikan selama tiga bulan, sehingga secara total setiap keluarga akan mendapat Rp1,8 juta,” kata Abdul Halim.

Jika ada masyarakat desa yang merasa kesulitan memperoleh kebutuhan bahan pokok bisa menggunakan uang tunai BLT untuk berbelanja di BUMDes.

“Solusinya yakni BUMDes menyiapkan sembako, minyak goreng, kebutuhan pokok. Setelah mereka menerima BLT, silakan dibelikan ke BUMDes,” katanya.

Abdul Halim meminta para kepala daerah tidak mempersulit penyaluran BLT dana desa. “Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk memberikan kemudahan kepada desa di dalam penyaluran BLT karena ini sudah urusan kemanusiaan,” ujaranya.

Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan sehingga banyak masyarakat desa yang membutuhkan penyaluran BLT.

Abdul Halim menuturkan, BLT untuk masyarakat desa dianggarkan dari alokasi anggaran dana desa yang sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada desa. 

Ada sejumlah pedoman pencairan alokasi dana desa untuk BLT. Pertama, desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun diminta mengalokasikan maksimal 25 persen dari keseluruhan anggaran untuk BLT.

Kedua, desa yang alokasi dana desanya sebesar Rp800 juta-Rp1,2 miliar diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar 30 persen.

“Untuk desa yang dana desanya di atas Rp1,2 miliar itu diminta menyalurkan 35 persen dari dana desanya untuk BLT,” papar Abdul Halim.

Hingga 27 Maret 2020, Kemendes PDTT mencatat sudah ada sekitar 8.157 desa di 76 kabupaten yang mencairkan BLT untuk masyarakat. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *