oleh

Gapeka 2026 Berlaku Desember, KAI Sesuaikan Jadwal dan Stasiun Pemberhentian

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka pemesanan tiket kereta api untuk keberangkatan 1 Desember 2026 pada Minggu (1/11/2026), pukul 00.01 WIB. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.

Pembukaan pemesanan tiket tersebut menjadi bagian dari persiapan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026. Kebijakan baru ini mencakup penyesuaian jadwal perjalanan, pola operasional, hingga penambahan stasiun pemberhentian pada sejumlah layanan kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, penerapan Gapeka 2026 dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api.

“Melalui Gapeka 2026, KAI menyesuaikan pola perjalanan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk penambahan stasiun pemberhentian pada sejumlah layanan. Dengan demikian, pelanggan memiliki lebih banyak pilihan untuk naik dan turun di stasiun yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau tujuan perjalanannya,” ujar Anne, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (1/11/2026).

Menurut Anne, penambahan stasiun pemberhentian diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarkota dan kawasan aglomerasi. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan aktivitas perdagangan, pariwisata, serta perekonomian masyarakat di sekitar stasiun.

KAI juga mengimbau calon penumpang untuk mencermati perubahan jadwal perjalanan seiring pemberlakuan Gapeka 2026. Pelanggan diminta memastikan kembali jadwal keberangkatan dan kedatangan, tanggal perjalanan, serta stasiun asal dan tujuan melalui aplikasi Access by KAI.

“Kami mengimbau pelanggan untuk memeriksa kembali jadwal keberangkatan dan kedatangan, tanggal perjalanan, serta stasiun asal dan tujuan melalui Access by KAI. Pastikan seluruh informasi pada tiket sudah sesuai sebelum berangkat,” kata Anne. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *