oleh

Pelanggan Keluhkan di Media Sosial Dugaan Penurunan Kadar Karat Emas dan Kewajiban Transaksi yang Dinilai Sepihak

JAKARTA-​Sebuah unggahan yang menyoroti keluhan pelanggan terkait dugaan praktik merugikan oleh sebuah layanan pembelian emas beredar viral di platform media sosial Threads. Pelanggan tersebut mengeluhkan bahwa emas miliknya dinilai dengan kadar karat yang lebih rendah dari yang seharusnya serta merasa dipaksa untuk melakukan penjualan setelah proses pengecekan dilakukan.

​Isu ini muncul setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang sebuah tangkapan layar keluhan dari pengguna media sosial bernama @khildada. Dalam narasi unggahannya, akun @info_pertamaid menyertakan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan bahwa emas 24 karat diturunkan nilainya menjadi 20 hingga 21 karat saja oleh pihak toko. Akun tersebut juga menarasikan bahwa awalnya pihak toko menawarkan pengecekan gratis, namun setelah pengecekan dilakukan pelanggan tidak diperbolehkan mengambil kembali emasnya dan dipaksa untuk menjualnya di toko tersebut.

​Berdasarkan unggahan asli dari pengguna @khildada, pelanggan tersebut mempertanyakan hasil pengecekan kadar emasnya. “LM akupun jd 20k dan 21 aneh,” tulisnya dalam keterangan foto. Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa dirinya terpaksa tetap menjual emas tersebut karena staf toko beralasan bahwa pengecekan barang di atas jumlah tujuh keping mewajibkan adanya transaksi.

​Berdasarkan foto bukti struk atau receipt yang dilampirkan dalam unggahan tersebut, transaksi itu tercatat pada tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831. Pihak pembeli dalam struk tersebut tertulis sebagai “Jual Emas Indonesia”, sementara pihak penjual tertulis bernama Hilda.

​Dalam rincian struk tersebut, terlihat beberapa item logam mulia (LM) beserta keterangan berat dan karatnya. Terdapat produk berupa LM seberat 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 20K seharga Rp 169.940. Selain itu, terdapat dua item LM masing-masing seberat 0.25 gram dan 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 21K. Sementara itu, untuk dua produk lain yang juga tertera pada struk yang sama, masing-masing dinilai memiliki kadar 24K.

​Hingga berita ini diturunkan, informasi yang beredar masih bersifat klaim sepihak dari konsumen di media sosial. Belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Jual Emas Indonesia terkait keluhan warga tersebut. Terutama untuk menjelaskan prosedur standar operasional (SOP) pengecekan karat logam mulia serta kebijakan transaksi di gerai mereka, guna memastikan informasi ini berimbang dan tidak berpotensi menjadi misinformasi. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *