JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (26/10/2026), dengan mendengarkan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Bangun Paulus.
Kesaksian itu disampaikan Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang pengusaha bernama Vincent Leo Carlius (VLC).
Ricky mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun, sejak keduanya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Menurut Ricky, Bangun dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Bahkan, ketika ada rekan yang mengalami kesulitan, Bangun tak segan memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan.
Senada dengan Ricky, Inje Zahwa Aulia juga memberikan penilaian positif terhadap Bangun. Ia mengaku telah bersahabat dengan terdakwa selama delapan tahun. Inje bahkan pernah merasakan langsung bantuan hukum dari Bangun ketika mobil yang disewakannya dibawa kabur orang lain.
Karena itu, Inje mengaku terkejut saat mengetahui sahabatnya terseret perkara hukum yang kini bergulir di meja hijau. Ia pun berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Bangun.
Namun, kesaksian sahabat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. JPU menilai, keterangan saksi lebih banyak mengungkap penilaian pribadi terhadap terdakwa ketimbang fakta yang berhubungan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Di hadapan majelis hakim, saksi yang mengaku sebagai sahabat terdakwa itu menggambarkan Bangun Paulus sebagai sosok yang baik dan gemar mentraktir teman-temannya.

Namun, menurut JPU, penilaian tersebut belum tentu memiliki relevansi dengan pembuktian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
“Keterangan saksi cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa,” demikian penilaian JPU Andri Saputra terhadap kesaksian yang disampaikan dalam persidangan, sebagaimana dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Senin (26/10/2026).
Selain itu, saksi disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Informasi yang diketahuinya justru berasal dari pemberitaan media, sehingga keterangannya lebih banyak berupa penilaian terhadap karakter terdakwa.
Dari sisi pembuktian, kesaksian semacam itu dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap fakta utama yang sedang diperiksa majelis hakim. Pasalnya, mengenal terdakwa sebagai orang baik atau kerap mentraktir teman tidak serta-merta menjawab persoalan hukum yang tengah diproses di pengadilan. Meski begitu, penilaian terhadap relevansi dan kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sementara itu, untuk mengefisienkan waktu persidangan, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda sidang pada pekan depan.
Dalam persidangan Senin mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi penyidik bernama Eko, serta saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa. Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang tengah diperiksa.
Persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (*/din)







Komentar