TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini, GM terseret kasus proyek fiktif kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,94 miliar.
Penetapan tersangka terhadap GM dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Dalam perkara ini, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Sampai dengan saat ini, total ada tiga orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Kamis (22/10/2026).
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan ekspansi bisnis penyewaan pesawat kargo atau charter yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta berinisial PT WSU untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun, penyidikan menemukan PT WSU belum memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
Selain itu, pesawat yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia. Akibatnya, bisnis pengangkutan kargo yang direncanakan tidak pernah berjalan.
Meski demikian, GM yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT APK diduga tetap menyetujui pembayaran kepada mitra swasta tersebut. Padahal, menurut penyidik, GM mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi dan pesawat yang dijanjikan belum tiba di Indonesia.
“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” kata Januar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara proyek pengoperasian pesawat kargo tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000 atau sekitar Rp 4,94 miliar.
Penetapan tersangka kali ini menjadi perkara dugaan korupsi kedua yang menjerat GM di Kejari Kota Tangerang. Sebelumnya, GM bersama dua mantan bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024 yang merugikan negara sekitar Rp 8 miliar. (Imam/fs)







Komentar