oleh

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras via COD di Tangerang, 10.571 Butir Disita

TANGERANG – Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka dan menyita 10.571 butir obat berbahaya serta berbagai jenis narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, 37 kasus tersebut terdiri atas 21 kasus tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka dan 16 kasus narkotika dengan 22 tersangka. Modus transaksi obat keras yang ditemukan polisi mayoritas dilakukan secara cash on delivery (COD).

“Rata-rata modusnya COD. Sampai sejauh ini yang berhasil kami ungkap semuanya sistem COD. Belum ditemukan adanya yang menjual di toko,” kata Herbin saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2026).

Herbin mengatakan para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kalangan, termasuk orang dewasa dan pelajar. Kondisi tersebut membuat kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Terus kami lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk anak-anak muda kita, terkait dengan bahaya narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan hasil pengungkapan selama September menunjukkan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pemantauan peredaran obat keras, yakni Teluknaga, Ciledug, Pakuhaji, dan Cipondoh. Namun, wilayah tersebut bukan berarti menjadi satu-satunya lokasi peredaran.

“Pola transaksi COD menjadi salah satu tantangan dalam mengungkap peredaran obat keras. Sebab, transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli sehingga aktivitas tersebut tidak selalu terlihat seperti penjualan melalui toko atau gerai,” ungkap Arnold.

Dari 21 kasus obat berbahaya, polisi menyita 10.571 butir yang terdiri atas 5.181 butir tramadol, 5.161 butir hexymer, 128 butir triheksifenidil, 51 butir alprazolam, 17 butir euforis, 10 butir merlopam, 8 butir mercy prohiber, 6 butir alganax, dan 9 butir paldimex.

Adapun dari 16 kasus narkotika, polisi mengamankan 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB, serta 20,81 gram cairan MDMB.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti yang disita selama pengungkapan kasus pada September 2026 diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 11.396 jiwa. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp228,976 juta.

Herbin menegaskan Polres Metro Tangerang Kota akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Dia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat berbahaya melalui layanan Call Center 110.

“Kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan tindak pidana narkoba. Kami terus memaksimalkan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *