oleh

Putusan Bebas Tak Bisa Ajukan Upaya Hukum, Advokat A. Tantrajaya: Kepolisian dan Kejaksaan harus Lebih Cermat dan Teliti Tangani Perkara

JAKARTA – Kepolisian dan Kejaksaan dituntut lebih cermat dan teliti dalam menggali serta mengumpulkan secara lengkap bukti bukti dan saksi saksi dalam penanganan suatu perkara pidana.

Hal ini agar tidak ada celah untuk bebas bagi terdakwa atau pelakunya, guna perlindungan hukum bagi korban.

Hal tersebut dikemukakan advokat senior Alexius Tantrajaya saat dimintai tanggapannya atas terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2026 yang isinya terhadap putusan bebas atas suatu perkara tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding atau kasasi.

“Implikasinya atas SEMA No.4 Tahun 2026, pihak kepolisian dan kejaksaan harus lebih cermat dan teliti dalam menangani perkara pidana, agar tidak ada celah untuk bebas bagi pelakunya saat diadili,” kata Alexius Tantrajaya, Jumat (25/9).

Menurut advokat senior ini, SEMA tersebut mengikat secara langsung bagi para hakim. Karena fungsi SEMA No.4 Tahun 2026 tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman teknis administrasi hukum Acara Pidana bagi Pengadilan di bawah Mahkamah Agung R.I. dan juga bagi antar para hakim agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan hukum putusannya.

Alexius berpandangan seharusnya terhadap putusan bebas oleh pembentuk Undang-Undang Hukum Acara Pidana di DPR, tetap diberikan peluang untuk diuji kembali terhadap cara pandang hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana.

Hal ini agar keadilan murni bisa tercipta bagi korban melalui upaya Jaksa Penuntut Umum. Sehingga berimbang haknya dengan pelaku atau ahli warisnya melalui pemeriksaan ditingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali.

Alexius menegaskan dengan tidak diberikan kesempatan pengujian ulang terhadap putusan bebas ditingkat peradilan yang lebih tinggi diatasnya, maka korban akan dirugikan dengan adanya SEMA No.4 Tahun 2026 tersebut.

“Oleh karenanya sebaiknya tetap diberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk bisa mengajukan upaya hukum atas putusan bebas pada tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ditambahkan oeh karena terhadap putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri tidak ada upaya hukumnya sebagaimana diatur dan ditetapkan didalam UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan didukung pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 yang menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali hanya oleh terpidana atau ahli warisnya, maka putusan bebas tersebut adalah final. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *