oleh

Mobil Belum Lunas Dijual Rp50 Juta, Pria di Pesawaran Dijemput Polisi

PESAWARAN — Seorang pria berinisial K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dijemput polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pengalihan mobil yang masih menjadi jaminan fidusia.

Polisi mengamankan K (57), tersangka dugaan pengalihan Toyota Avanza yang masih menjadi objek jaminan fidusia. K dijemput dari rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

K dijemput dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026). Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil terkait Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, mobil tersebut dibeli K secara kredit dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta, tenor 36 bulan, dan angsuran Rp4,516 juta per bulan.

Pembayaran berjalan lancar hingga angsuran kedelapan. Namun, mulai angsuran kesembilan, K mengalami tunggakan hingga memasuki angsuran ke-15.

Saat dilakukan pengecekan, mobil diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan K dan diduga telah dialihkan tanpa izin perusahaan pembiayaan.

“K mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” kata Ramon, Kamis (24/9/2026).

PT Indomobil kemudian melaporkan perkara tersebut dengan kerugian sekitar Rp126,4 juta. Polisi kini masih menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan hingga ke wilayah Pulau Jawa.

K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.(Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *