JAKARTA–Seorang pria berinisial MI (23) ditangkap penyidik Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya. Warga Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, pelaku ditangkap dan ditahan untuk proses hukum pada Kamis (17/9/2026). “Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Rita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Palmerah itu ditangani penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, tersangka MI telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam penanganan kasus seksual anak ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak. “Identitas korban harus dirahasiakan,” ujar Kombes Rita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Terpenting melindungi anak dari segala bentuk ancaman kekerasan.
Kepolisian mengharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dari segala bentuk kejahatan. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110 untuk ditindaklanjuti.(Omi)







Komentar