oleh

Fenomena Baru, Hasil Korupsi Oknum Pejabat di Indonesia Disimpan di Bunker Pribadi

JAKARTA—Korupsi di Indonesia tampaknya telah memasuki babak baru. Jika selama ini hasil kejahatan lebih banyak disamarkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, aset properti maupun investasi.

Namun belakangan aparat penegak hukum mulai mengungkap fenomena yang jauh lebih mengkhawatirkan. Uang tunai, emas batangan hingga valuta asing disembunyikan di bunker-bunker pribadi.

Hal itu dikatakan Presiden Pasar, Hasan Basri dalam rilisnya, Kamis (23/7/1016). Fenomena tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan modus operandi. Penyimpanan hasil korupsi di bunker menunjukkan, pelaku tidak hanya berupaya menghindari penegakan hukum juga menarik kekayaan hasil kejahatan keluar dari sistem perekonomian.

Akibatnya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Dana yang seharusnya dapat berputar di sektor riil untuk memperkuat sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya justru menjadi modal mati yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan uang tunai dan emas yang secara keseluruhan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu ada juga sekitar 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Nilai kerugian negara dari tiga perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,46 triliun.

Fenomena serupa juga terlihat dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Terungkapnya dua perkara besar tersebut dalam waktu yang relatif berdekatan seharusnya dipandang sebagai alarm nasional. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak uang yang berhasil ditemukan. Melainkan berapa banyak lagi aset hasil korupsi yang hingga kini belum berhasil ditemukan.

Jika dua perkara saja mampu mengungkap aset dalam jumlah fantastis, publik tentu berhak bertanya apakah masih terdapat bunker-bunker lain yang menyimpan uang hasil korupsi di berbagai daerah di Tanah Air.

Indonesia memiliki sekitar 5,7 juta orang yang bekerja dalam penyelenggaraan negara. Andaikan secara hipotetis hanya 1% dari jumlah tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka terdapat sekitar 57.000 orang.

Apabila masing-masing pihaj menyembunyikan rata-rata Rp10 miliar hasil kejahatan dalam bentuk uang tunai, emas, maupun valuta asing, maka dana yang mengendap mencapai sekitar Rp570 triliun.

Apabila rata-rata mencapai Rp100 miliar per orang, dana yang tersimpan di luar sistem ekonomi dapat mencapai sekitar Rp5.700 triliun. Di sinilah letak ancaman yang sesungguhnya.

Korupsi tidak hanya mengurangi kas negara juga menghilangkan kesempatan ekonomi. Uang yang dikubur di bunker tidak masuk ke sistem perbankan. Tidak disalurkan menjadi kredit bagi dunia usaha, tidak berubah menjadi investasi produktif.

Secara otomatis tidak menciptakan lapangan kerja, tidak menghasilkan penerimaan pajak serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana tersebut berubah menjadi modal mati (dead capital) yang hanya memperkaya pelaku kejahatan.

Sementara rakyat kehilangan kesempatan menikmati manfaat ekonomi yang seharusnya mereka peroleh. Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila sebagian aset hasil korupsi disimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa modus korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi semakin terorganisasi. Hasil kejahatan tidak lagi sekadar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, melainkan dikumpulkan dan ditimbun.

Disembunyikan dalam jumlah sangat besar agar sulit dilacak aparat penegak hukum. Apabila pola seperti ini terus dibiarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan modal yang seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Pasar Hasan Basri berharap Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan. Mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Presiden Pasar Hasan Basri berharap pemerintah bersama DPR mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman tertentu sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap kejahatan luar biasa tersebut.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya koruptor yang dipenjara. Korupsi telah berkembang menjadi ancaman terhadap pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan masa depan Indonesia.

Setiap rupiah yang disembunyikan di bunker adalah hak rakyat yang dirampas. Setiap batang emas yang dikubur adalah pembangunan yang tertunda. Setiap dolar hasil korupsi yang disembunyikan adalah devisa yang gagal memperkuat perekonomian nasional.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *