oleh

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Keimigrasian

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat jenderal Imigrasi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Wamen Imipas bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. “Delapan tersangka hari ini langsung ditahan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6).

Budi menjelaskan Wamen Imipas bersama tujuh tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Seperti diketahui KPK melakukan operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersenut berhasil menangkap 17 orang terkait dugaan pemerasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *