BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda terus melakukan penataan kawasan Puncak dengan menertibkan ratusan bangunan liar di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua pada Senin (25/5/2026).
Bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi, saluran air, hingga tanah negara diratakan sebagai bagian dari program penataan kawasan dan persiapan pelebaran jalan. Langkah penertiban dilakukan guna mendukung rencana pelebaran jalan utama serta pembukaan akses yang lebih luas, khususnya pada ruas jalur alternatif di kawasan wisata Puncak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan inventarisasi lahan untuk menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, lahan milik warga yang terdampak pelebaran jalan akan melalui proses pembebasan dengan skema kompensasi atau ganti untung.
Sementara bangunan yang berdiri di atas tanah negara, saluran irigasi, maupun badan jalan akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan lahan jalan karena dinilai menghambat fungsi infrastruktur.
Penertiban dilakukan melalui mekanisme peringatan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Penataan Ruang, sebelum akhirnya dilakukan tindakan oleh Satpol PP apabila bangunan tidak dibongkar secara mandiri.
Salah satu titik yang terdampak dalam penataan kawasan yakni Simpang Taman Safari di jalur Puncak. Ikon patung hewan dan videotron di kawasan tersebut direncanakan akan dipindahkan atau dihilangkan guna mendukung program pelebaran jalan untuk mengurai kepadatan kendaraan. Penataan kawasan dilakukan mulai dari Pasir Muncang, Pasir Angin, Cipayung, Cilember hingga Simpang Pasar Cisarua.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Dede Armansyah menyebut, pembangunan drainase juga menjadi bagian penting dalam program penataan kawasan Puncak. Menurutnya, sistem saluran air yang baik diperlukan untuk mencegah genangan dan banjir di sepanjang jalur wisata tersebut.
Penataan kawasan Puncak dilakukan sebagai upaya pemerintah mengatasi kemacetan yang kerap terjadi, terutama saat akhir pekan dan musim libur.
“Poin satu kalau tanahnya untuk pelebaran itu tanah milik berarti diperlukan pembebasan lahan kalau kedua tanah itu di lapangannya tanah jalan atau irigasi berarti harus di lakukan penertiban kalau tanah milik swasta sekarang proses apresial berapa nilai kompensasi yang diberikan ganti untung,” kata Eko Mujiarto dikutip wartawan media ini Selasa (26/5/2026).
Program tersebut tidak hanya mencakup pembongkaran bangunan liar, tetapi juga penertiban pedagang kaki lima, rehabilitasi fasilitas jalan, hingga pengembangan jalur alternatif Megamendung-Cisarua. (*/yopy)







Komentar