oleh

Bareskrim Polri Tindak Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Sultra

JAKARTA-Aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditindak Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polri.

Keberadaan tambang ilegal tersebut di tengah hutan tanpa dilengkapi izin. Penyidik menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. “Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Dirtipidter Polri Brigjen Irhamni di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Penyidik Dittipidter telah menghentikan seluruh aktivitas tambang tersebut. Dari lokasi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni empat unit dump truck dan tiga unit alat berat ekskavator.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 27 saksi serta melakukan  olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, di lokasi ditemukan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Bareskrim Polri kini telah menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Penyidik Dittipidter Polri hingga kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 tentang pengelolaan hasil tambang ilegal.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *