JAKARTA – SETARA Institute secara resmi meluncurkan laporan bertajuk Business and Human Rights (BHR) Outlook 2026 yang merumuskan 10 prioritas isu strategis terkait praktik bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Laporan ini dirancang sebagai panduan bagi pemerintah dan sektor swasta dalam menavigasi tantangan ekonomi global yang kian menuntut standar etika tinggi.
Dalam keterangannya, peneliti SETARA Institute, Pradnya Wicaksana, menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi titik krusial bagi Indonesia untuk mengonsolidasikan komitmen Bisnis dan HAM ke dalam kebijakan nasional yang lebih konkret.
”Tahun 2026 bukan sekadar kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Kita menghadapi desakan global terkait mandatory human rights due diligence yang lebih ketat. Melalui 10 prioritas ini, kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat, pekerja, maupun kelestarian lingkungan,” ujar Pradnya dalam peluncuran laporan tersebut melalui Zoom Meeting, Kamis (12/2/2026).
10 Prioritas Isu Bisnis dan HAM 2026
SETARA Institute mengidentifikasi sepuluh poin utama yang diprediksi akan mendominasi diskursus dan risiko operasional bisnis di Indonesia sepanjang tahun 2026:
Transparansi Sektor Ekstraktif: Memperketat akuntabilitas pada tata kelola perkebunan dan pertambangan guna meminimalisir konflik agraria. Keadilan Perdagangan Karbon: Memastikan skema perdagangan karbon tidak mengabaikan hak tenurial masyarakat lokal dan pencegahan deforestasi yang nyata.
Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig: Penguatan payung hukum bagi mitra ojek online, kurir, dan pekerja lepas yang masih memiliki kerentanan tinggi. Standar Pekerjaan Layak (Decent Work): Menjamin hak berserikat dan perlindungan pekerja di tengah otomatisasi industri.
Perlindungan Pekerja Migran: Fokus pada pembenahan sistem rekrutmen dan perlindungan pekerja migran, baik di sektor darat maupun laut (perikanan). Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition): Menjamin bahwa peralihan menuju energi bersih tidak menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat rentan.
Harmonisasi Regulasi Nasional: Sinkronisasi aturan domestik dengan prinsip-prinsip internasional (UNGPs) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Uji Tuntas HAM Mandatori: Mendorong pergeseran dari aksi sukarela menjadi kewajiban hukum bagi korporasi untuk melakukan audit dampak HAM.
Etika Pembiayaan Sektor Keuangan: Mencegah lembaga keuangan menyalurkan modal ke proyek-proyek strategis yang berpotensi melanggar HAM. Integrasi Bisnis dan HAM dalam ESG: Memastikan aspek HAM menjadi inti dari pelaporan Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan.
Menuju Mandatori Uji Tuntas
Pradnya Wicaksana juga menyoroti bahwa isu ke-8, yakni Uji Tuntas HAM Mandatori, akan menjadi sorotan utama. Menurutnya, Indonesia perlu segera merespons tren global di mana negara-negara mitra dagang mulai mensyaratkan bukti kepatuhan HAM sebagai syarat masuknya komoditas.
”Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan komitmen sukarela. Agar produk Indonesia tetap kompetitif secara global, standar HAM harus menjadi bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko perusahaan,” tambah Pradnya.
SETARA Institute berharap 10 prioritas ini dapat menjadi acuan bagi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) serta pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan menghormati martabat manusia. (dk)







Komentar