oleh

Resto Nyambil Jualan Miras, Majelis Syariah Nurul Iksan Katulampa Mengadu ke DPRD Kota Bogor

BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syariah Nurul Ikhsan, Katulampa, Kota Bogor. Majelis tersebut menyampaikan keberatannya terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di lingkungan masyarakat.

Perwakilan yang keberatan atas peredaran miras tanpa izin di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso di gedung wakil rakyat, Rabu (21/1).

Kepada anggota dewan dan Ketua Komisi, warga sepakat menolak operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Firdaus, koordinator Majelis Syariah Nurul Ikhsan menyampaikan, jika keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

“Kami tidak melarang usaha. Kami hanya kuatir, peredaran miras, berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran. Apalagi Katulampa adalah area pendidikan dan pesantren,” kata Firdaus Rabu (21/1/2026).

Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025, warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.
Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui bahwa resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat surat penolakan,” ujarnya. Sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang menjual miras, sementara untuk usaha lain, tetap mendukung, karena membangkitkan ekonomi warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai pendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegas STS.

Politisi PSI ini juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas. Selain itu, Komisi I mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *