JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri bakal membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum Kepala Desa. Keduanya disebut mencaplok lahan seluas 3,2 hektar di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dan telah menerbitkan dua buah sertifikat tanah.
Upaya membongkar praktek mafia tanah ini diketahui setelah Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, belum lama ini. Surat itu sebagai bukti bahwa mafia tahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Bukti telah terbit SPDP dapat dilihat pada Surat Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 lalu. Hal tersebut menandai keseriusan Direktorat Bareskrim Polri dalam menangani laporan pemilik lahan Suhendro, yang merasa haknya dicaplok oleh sindikat mafia tanah.
Kuasa Hukum Suhendro, Amirulah mengatakan, dengan dikirimnya surat SPDP sejak akhir Nopember 2025 kemarin menandakan Dirtipidum Polri sudah ada penetapan calon tersangka. “Memang Dirtipidum Polri sudah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Barat, namun saat ini dengan berlakunya KUHP baru perlu adanya penyempurnaan BAP para calon tersangka mafia tanah,” katanya, yang dikutip Senin (17/1).
Dijelaskan Amirulah, suhendro selaku pemilik lahan, di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, seluas 3,2 hektare. Pihaknya menilai, dokumen pertanahan seluas 3,2 hektare milik Suhendro diduga telah dipalsukan oleh sindikat mafia yang diduga didalangi oknum Kepala Desa ASR.
“Warga Bogor sebagai pemilik tanah 3,2 hektar itu di Caplok oleh JL warga keturunan yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk. Siap kerjasama dengan Oknum Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor ASR,” ujar Amirulah.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Amirulah, kasus yang kini ditangani oleh Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri terindikasi ada keterlibatan oknum BPN Kab Bogor. Pasalnya dari tahan yang dicaplok itu bisa menerbitkan sertifikat kilat kurun waktu 1,5 bulan.
“Nomor sertifikat itu 623 dan 624 atas nama sembilan orang warga keturunan yang dua diantaranya terindikasi Warga Negara Asing (WNA) dan saat ini kedua sertifikat tersebut telah di blokir Bareskrim Polri,” ungkap Amirulah.
Ditambahkan Amirulah, sindikat mafia tahan itu sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan beberapa terduga pelaku HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP. Mereka menjual lahan tersebut ke dua perusahaan yang hanya memiliki Surat Hak Guna Usaha yang sudah mati masa berlakunya sejak 2014.
“Keduanya tidak membayar tunggakan pajak diduga puluhan milyar dan tidak menguasai lahan justru lahan terlantar. Lahan tersebut lalu dimanfaatkan Petani Desa Cijeruk dan Desa Cipelang Kab Bogor,” imbuh Amirulah.
Menurut keterangan beberapa petani, lanjut Amirulah, disinyalir kedua perusahaan PT HWP dan PT BSS telah menjual SPH (Surat Pelepasan Hak) tidak secara langsung sama juga menjual aset Negara. “Padahal, perkebunan tersebut masuk jaminan BLBI dan BPPN, menurut petani dibawah HPPMI Bogor, sudah ada yg diperiksa di Kejaksaan Agung,” terangnya.
Terkait dugaan praktek mafia tanah tersebut, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengaku akan mendukung langkah polri untuk membongkar mafia tanah tersebut. Ia pun akan mempelajari kasus tersebut. “Saya akan pelajari kasus tersebut untuk membongkar praktek mafia tanah yang saat ini terjadi,” ungkapnya. (Ifand/fs)







Komentar