TANGERANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap terpidana berinisial IN, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perkara tindak kekerasan anak di Kota Tangerang.
IN ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selanjutnya, IN kemudian dijebloskan kedalam sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, terpidana IN terjerat kasus tindak kekerasan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun IN abai terhadap putusan pengadilan dan memilih melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan terpidana IN didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya, dalam keterangan pers kepada POSKOTAONLINE.COM, Selasa (17/6/2025).
Teja menjelaskan, IN terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Sejak dibacakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), IN telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” pungkasnya. (*/imam)







Komentar