BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Pada operasi kali ini, polisi menyita 72.000 batang rokok dari berbagai merek.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/08/2024).
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Rabu (27/08/2024).
Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, modus CA (37) menawarkan barang tersebut ke sejumlah warung atau toko kecil. Tersangka mendatangi warung atau kios dengan menawarkan rokok harga murah.
Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/08/2024). “Pelaku CA (37) mengambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30). Hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.
Saat ditangkap di rumah, kedua pelaku SN (33) dan IS (30), petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai. “Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” ungkap Wahyu. Dari tangan pelaku IS (30), polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dari berbagi merek, 482 slop dari tangan SN (33), dan 48 slop disita dari CA (37).
Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan cara membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi. Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.
“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Wahyu. (galang/jo)







Komentar