KUNINGAN – Pemindahan atau lebih dikenal dengan sebutan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) dari seputaran kompleks pertokoan di jalan Siliwangi, Kota Kuningan Jawa Barat, ke tempat baru area Puspa Siliwangi, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Salah satunya, tanggapan tersebut dilontarkan pemerhati kebijakan pemerintah, hukum dan politik Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, SH.,
Ketika dimintai pendapatnya melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (30/5/2024), pria yang juga merupakan praktisi hukum ini kepada POSKOTAONLINE.COM., menyatakan, setiap program yang dilakukan pemerintah itu, harus memiliki dasar atau landasan hukum yang jelas. “Dasar atau landasan hukum ini menjadi kunci utama diselenggarakannya kegiatan atau program pemerintah,”terangnya.
Disebutkan Haris, riak persoalan yang menghangat pada tindakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan belakangan ini, soal relokasi PKL dari area kompleks pertokoan jalan Siliwangi, tentu perlu dipertanyakan dulu dasar atau landasan hukumnya.
“Mengenai efek dari setiap tindakan atau program pemerintah memang menjadi satu hal yang harus diperhatikan, akan tetapi ketentuan serta landasan hukum yang memayungi langkah serta program pemerintah dimaksud ini, menjadi titik sentra yang juga patut dipertanyakan,”ujarnya.
Dia mengatakan, relokasi PKL yang sudah ditempuh Pemda Kuningan, memang disetujui dirinya telah membuat kompleks di sekitar pertokoan Siliwangi menjadi nampak lebih tertib, tertata dan nyaman, sebab sudah tidak terlihat lagi aktivitas para pedagang kaki lima.
“Namun jangan diabaikan, bagaimana kemudian nasib para PKL disana yang sebelumnya secara rutin keseharian mengais rezeki untuk keluarga pada area ini, pasti terkena dampak yang cukup kuat,”katanya.
Disinggung Haris, hal penting yang ingin diingatkan dirinya selaku pemerhati kebijakan pemerintah, hukum dan politik, adalah mengenai dasar atau landasan hukum pemerintah daerah melakukan proses relokasi PKL tersebut. “Pemenuhan landasan hukum pemerintah daerah (Pemda Kuningan.red) khususnya secara administratif, sudahkah ditempuh untuk program dimaksud ?”tanyanya menyoal.
Ditegaskannya, sejumlah tahapan normatif semestinya dilakukan pemerintah daerah, sehingga program yang memiliki dampak terhadap kalangan masyarakat kecil ini, terproteksi (terlindungi-red) dengan regulasi yang berlaku. “Termasuk, sudahkah langkah ini dikoordinasikan dan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Kuningan sebelum dilaksanakan ?”ujarnya kembali bertanya.
Pada intinya sambung Haris, seluruh implementasi dari berbagai langkah serta program pemerintah daerah, sejatinya secara runut dilakukan mengikuti tahapan yang ideal dan sebenarnya. “Perlu tertib tahapan, agar eksekusi dari sebuah rencana kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh para pihak terkait,”pesan Haris.
Memang betul lanjutnya, dalam tata penyelenggaraan pemerintahan, pada satu keadaan kedaruratan, dimungkinkan ada tahapan yang diloncati, disebabkan memerlukan penanganan sangat cepat. “Hanya khusus untuk persoalan ini (relokasi PKL.red), saya melihat tidak ada situasi kedaruratan, sehingga proses tahapan dari program tersebut idealnya dilakukan pemerintah lebih step by step, semua rangkaian tahapan dilakukan lebih tersusun dengan baik,”pungkasnya. (Cep)







Komentar