POSKOTA. CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) memilih Kota Bogor sebagai pilot project atau proyek perubahan penerapan Dashboard Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satu dari sekian banyak lokasi yang menjadi penilaian dari tim KTR adalah gereja GPIB Zebaoth Bogor di Jalan Juanda no 3, Kota Bogor.
Gereja yang berdiri sejak 103 tahun lalu ini masuk dan menjadi tempat umum yang menjadi penilaian tim KTR, karena konsisten dalam menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Reri, perwakilan dari Komisi Germasa bidang 3 dibawa ketua 2 PHMJ (pelaksana harian majelis jemaat) GPIB Zebaoth Bogor yang mengikuti rapat diruang Paseban Sri Bima Balaikota Rabu 30 Agustus 2023 sangat optimis, Zebaoth yang akan terpilih mewakili Kota Bogor ke tingkat nasional bahkan Asean.
“Untuk tempat ibadah, GPIB Zebaoth dan masjid Nurul Fallah yang masuk penilaian tim KTR. Ada juga lingkup pendidikan dan rumah makan serta rumah sakit dan instansi pemerintah. Saya optimis Zebaoth terpilih untuk tingkat Kota Bogor karena sarat-sarat menjadi juara seperti tidak ada puntung rokok, asbak, korek api atau berjualan rokok seputar area KTR di Zebaoth terpenuhi,” kata Reri kepada wartawan Rabu siang.
Walikota Bogor, Bima Arya menyempatkan diri mampir ke gereja Zebaoth usai pertemuan dengan tim KTR.
Bima disambut Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Zebaoth, Pdt Margie Ririhena de-Wanna D.Th.
Bima Arya melakukan pembicaraan dengan Pendeta Margie di Gedung Serba Guna (GSG) 1 Zebaoth.
Kepada wartawan Poskota. Co, Pendeta Margie mengatakan, partisipasi aktif gereja dalam menjaga lingkungan dan polusi udara, merupakan tugas panggilan gereja yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Harapan saya, semua pihak peka akan issu KTR. Ini harus berlanjut. Area gereja harus bebas rokok. Bahkan gereja Zebaoth tidak membuka spesh buat orang merokok. Saya berharap, Zebaoth dapat pertahankan area bebas rokok,” tegas Pendeta Margie.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengatakan, dari sisi regulasi Kota Bogor sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada tahun 2018 Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kota Bogor memiliki pondasi yang cukup kuat untuk persoalan KTR, jadi pertama itu regulasi yang mendasari semua dan kita selalu update,” ujarnya.
Setelah Perda KTR Kota Bogor masif melakukan sosialisasi dan edukasi. Hasilnya kepedulian masyarakat semakin tinggi. Warga diakui Bima banyak yang melaporkan adanya pelanggaran KTR, baik melalui media sosial ataupun aplikasi pengaduan milik Pemkot Bogor.
“Kita sudah 61 kali melakukan tipiring (sidang tindak pidana ringan). Lalu ada 266 instansi yang sudah kita tegur, karena melanggar Perda KTR. Kemudian kita juga ada edukasi secara keseluruhan,”ujarnya.
Salah satu tim penilai yang merupakan dokter dari salah satu rumah sakit menuturkan, Kota Bogor dipilih sebagai pilot project karena dianggap sudah baik dalam penerapan KTR, baik dari sisi regulasi ataupun konsistensi pengawasannya.
“Alasan Kota Bogor terpilih karena telah menerapkan KTR serta larangan iklan, promosi dan sponsor ship produk tembakau,” ujarnya.
Dijelaskan, latar belakang Asean Smoke free Award (ASA) yakni pemberian penghargaan kepada kota/kabupaten/propinsi yang sudah menerapkan KTR ditingkat regional yang memiliki tujuan menjadi praktek terbaik kota bebas asap rokok yang diakui Asean.
“Kota Bogor adalah satu dari sebelas kota/kabupaten yang diusulkan Kementerian Kesehatan RI. Dan gereja Zebaoth menjadi satu titik penilaian KTR dan belasan titik yang ada di Kota Bogor. Tadi pak Walikota juga berikan piagam ke Zebaoth atas partisipasinya selama ini mengawal Perda KTR,”ujarnya. (yopi)







Komentar