oleh

Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Berhasil Amankan 11,728 Kg Sabu

POSKOTA CO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam kembali mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,728 Kg dari dua ungkap kasus ditempat dan waktu berbeda.

Yang pertama (26/7) mereka mengamankan Yul dari kampung tua Batu Merah Kecamatan Batu Ampar dan IL diamankan dari kawasan sekat SPBU Sukajadi Batam. Selanjutnya yang kedua (5/8) petugas mengamankan RF dari wilayah Nongsa Point Marina Kelurahan Sambau Nongsa Batam.

“Ketiga pelaku ini kita amankan membawa sabu, Yul dan IL bawa sabu seberat 1,008 Kg sedangkan RF membawa 10,72 Kg,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang Batam, di Mapolresta Barelang Rabu (16/8).

Lanjut Nugroho, RF diamankan saat menerima orderan menerima sabu 10 bungkus dari perairan laut Malaysia. Seluruh bungkusan akan serahkan ke penerima BN di jembatan Nongsa Point Marina Batam.

“RF sempat melompat ke laut namun petugas berhasil menangkapnya berikut ransel berisi sabu. RF mengaku penerima barang ada di jembatan Nongsa Poin Marina. BN tidak datang dan berhasil kabur, sekarang jadi buron,” sambung Nugroho.

Dari pantauan POSKOTA CO- terlihat ketiga pelaku banyak menunduk. Nugroho sempat bertanya kepada ketiga pelaku, sudah berapa kali melakukan membawa sabu di wilayah Batam. “Baru dua kali Pak, dan yang ini belum terima uang (jasa) membawa,” kata salah satu pelaku.

Terinformasi ungkap kasus narkoba di Batam dari hasil penangkapan, Satres Narkoba Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan 64 Kg sabu.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang Batam. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *