oleh

Tiga Rumah Kosan di Sumur Batu Dirazia Satpol PP Jakpus

POSKOTA.CO – Tiga rumah kosan di wilayah Sumut Batu Kemayoran jadi sasaran pasukan berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), pada kegiatan operasi pengawasan dan pengendalian rumah kosan di wilayah Jakpus, Rabu (31/5/2023).

Saat penyisiran rumah kos petugas gabungan terdiri dari aparat kecamatan dan kelurahan ini tidak menemukan pemilik kosan, melainkan hanya penjaga rumah kosan. Penjaganya saat ditanya petugas juga pelanga- pelongo maupun penghuni kosan malah cengengesan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakpus, Tumbur Parluhutan Purba menerangkan, dari 3 rumah kosan yang didatangi di Sumur Batu tidak menemukan pemilik kosan.

“Pemilik kosan tersebut tidak tinggal di tempat kosannya. Jadi kami mengundang mereka datang ke kantor untuk menunjukkan detail semua perizinan yang mereka punya termasuk pajak dan imb. Kalau tidak bisa menunjuklan dokumen akan dibawa ke ranah tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap Purba, Rabu (31/5/2023).

Selain permasalah pajak dan imb, ia mengatakan di rumah kos tersebut juga ditemukan pasangan yang tinggal satu kamar tapi tidak dapat menunjukkan akte surat nikah.

Menurut dia, bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kosan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya.

“Sudah dijelaskan pada pasal 57 bahwasanya setiap penghuni kost atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, keluar dan masuk itu harus lapor,” tegasnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *