POSKOTA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Jawa Barat semakin menyeriusi penanganan persoalan pada lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Amanah’ Luragung. Terlebih lagi masalah dimaksud saat ini sudah tercium pihak Kejaksaan Negeri Kuningan.
Indikator tersebut nampak, ketika pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, mengundang sejumlah unsur terkait pada lembaga UPK. Pertemuan itu berlangsung di aula Kecamatan Luragung, pada Senin (08/05/2022).
Hal tersebut dibenarkan Plt.Camat Luragung, Een Rustendi, S.Sos.,M.Pd.,ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Selasa (09/05/2023).
Menurutnya, sudah ada langkah pembahasan yang diinisiasi DPMD Kabupaten Kuningan untuk mengurai dan menyelesaikan masalah itu.
“Kami dan sejumlah unsur terkait pada lembaga UPK Luragung sudah diundang pihak DPMD guna membahas persoalan yang ada sekarang,”terangnya.
Hal senada dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) DPMD Kabupaten Kuningan, Rita Yunia Pratidina,S.IP.,M.Pd. Ketika dihubungi Poskota.co, mengakui jika pihaknya sudah turun langsung bertemu dengan unsur terkait. (UPK Luragung.red).
“Kami tidak mau gegabah, ingin mengetahui lebih jelas dulu mengenai duduk persoalan yang sebenarnya,”ungkapnya.
Diharapkan, sesudah ada pertemuan, bisa ditemukan langkah bersama seluruh komponen, agar masalah yang timbul dapat segera terselesaikan.
“Kami dan unsur terkait tentu berkeinginan menemukan jalan keluar yang baik agar persoalan ini dapat dituntaskan,”harapnya.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Brian Kukuh Mediarto, SH.,saat ditemui Poskota.co mengatakan, informasi yang sudah diserap pihaknya mengenai persoalan pada UPK ‘Amanah’ Luragung tentu terlebih dulu akan dilakukan kajian dan analisis.
“Kami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, nanti menunggu hasil perkembangan selanjutnya,”pungkas pria yang pernah bertugas sebagai Kasipidsus Kejari Cianjur ini.
Sekedar untuk diketahui, mencuatnya persoalan pada lembaga UPK ‘Amanah’ Luragung, awalnya dipantik dengan terjadinya kemacetan pengembalian dana perguliran kelompok khususnya dalam program simpan pinjam perempuan (SPP), pada tahun buku 2022. Diduga modal UPK tersebut telah menggelontor terhadap sejumlah kelompok khususnya di Desa Gunungkarung, bernilai ratusan juta rupiah. Terinformasi sudah ada dugaan kuat penyalahgunaan keuangan kelompok-kelompok tersebut dilakukan oknum berinisial RN, yang pernah bertugas menjadi perangkat desa setempat (sekarang sudah berhenti.red), sekaligus yang bersangkutan merupakan ketua pada salah satu kelompok (Teratai Indah I).
Belakangan berkembang asumsi, penilaian dan pertanyaan publik, apakah perbuatan RN yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai cukup fantastis itu, murni dilakukan seorang diri, atau pada sisi tersendiri ada peran oknum lain yang turut serta membantu memuluskan atau memfasilitasi terjadinya perbuatan yang bersangkutan ???
(Cep)
Keterangan foto :
Gedung Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat.







Komentar