POSKOTA.CO-Bea Cukai Batam musnakan barang bekas (balpres) yang sudah menjadi milik negara di PT Desa Air Kargo, wilayah Kabil Kecamatan Punggur Batam, Senin (3/4).
Barang bekas dimusnakan, sepatu bekas, tas bekas serta pakaian bekas dimasukkan dalam mesin penghancur untuk dimusnakan dengan cara dibakar, dengan menggunakan mesin incinerator milik perusahaan pengolahan limbah PT Desa Air Kargo Kabil Batam.
“Pemusnaan barang bekas ini dilaksanakan setelah melalui proses panjang, dari mulai penyidikan hingga pengadilan dan menjadi barang milik negara. Semua balpres dan sepatu bekas ini hasil peiode 2018 hingga 2022, berat keseluruhan lebih dari 122,06 ton,” kata Askolani Direktur Jendral Bea Cukai dalam giat pemusnahan balpres kepada sejumlah wartawan di Kabil Batam, Senin (3/4).
Askolani menjelaskankan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya sampai disini, bersama penegak hukum lainnya, dalam beberapa bulan lalu juga ada penindakan dilakukan Bea Cukai Batam dan Kanwil Kepri, masih dalam proses menunggu putusan serta tahapan berikutnya untuk dilakukan pemusnahan.
“Bersama Kemendag, Kemenkop, Bareskrim dan Kejaksaan, pada minggu lalu, Bea Cukai juga telah melakukan pemusnahan balpres di Cikarang, ” sambung Askolani.
Terinformasi, nilai balpres Batam dimusnakan sekira 17, 4 miliar rupiah, dengan jumlah barang 5853 koli berat 122, 06 ton. Keseluruhan barang dimusnakan adalah barang inport, dimusnakan dalam waktu dua minggu di PT Desa Air Kargo, perusahaan pengolahan limbah yang cukup terkenal di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Disinggung terkait langkah Bea Cukai untuk menghentikan inport barang bekas (balpres), Dirjen Bea Cukai menjawab akan terus melakukan kerjasama dengan pihak Kemendag, Kemenkop dan aparat penegak hukum.
“Kita konsisten, sebab ini tidak bisa kerja sendiri, harus kerja bareng. Kami measakan adanya support dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pemda, ini sudah terjalin di wilayah lainnya. Langkah ini juga sejalan dengan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemendag dan Kemenkop, untuk mengalihkan kegiatan perdagangan barang ini menggunakan UMKM yang ada di Indonesia, ” ungkap Askolani.
Askolani meyakini, jika langkah pencegahan bisa berjalan dengan baik maka sangat membantu pemulihan ekonomi serta membuka lapangan kerja.
Lalu target sampai pedagang tidak menjual barang bekas lagi di pasaran ?.
“Pak Menteri menyebutkan, sampai barang habis ditingkat pengecer, ” kata Moga Simatupang perwakilan dari Kementrian Perdangangan.
Dari pantauan POSKOTA CO-, meski cuaca hujan sedang melanda wilayah Batam, pemusnahan balpres ini berjalan dengan lancar. (ferry/fs).







Komentar