POSKOTA CO – Satpolairud Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan Malaysia, dari dua tempat terpisah yang masih satu Kecamatan di Batu Ampar Batam. Pelaku SR (39) diamanakan Senin (13/2) dari wilayah perairan belakang PT MC Dermott Batam, sedang BS (31) diamankan Selasa (14/2) di perairan PT NOV Batam.
“Waktu kita amankan, modus kedua pelaku sama, pura-pura sebagai pemancing di laut, ” kata Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, SIK saat menggelar Konferensi Pers, di Mako Satpolairud Polresta Batelang di Batu Ampar Batam, Selasa (2/3).
Lanjut Salahuddin, waktu kita dapat info dari masyarakat, ada penyalur PMI Ilegal melalui perairan Tanjung Uma Jodoh, langsung kita cari dan dapatkan, keduanya membawa dan menunjukkan alat-alat untuk memancing di laut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aktifitasnya mengirim PMI secara ilegal ke Malaysia. Keuntungan didapat sekali melakukan pengiriman satu orang didapat 3 juta rupiah.
Polisi berhasil mengamankan, dua boat fiber dengan dua mesin berkekuatan 15 PK dan 40 PK, 2 set alat pemancingan, satu unit handphone Android, Paspor dan uang tunai dari keduanya Rp.6.450.000.
Kedua pelaku ditahan di Satpolairud Polresta Barelang Batam, polisi me jeratnya dengan UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ferry).







Komentar