oleh

Satu Lagi, Tersangka Penganiaya ART Terkait Celana Dalam Majikan Ditangkap

POSKOTA.CO – Hasil pengembangan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka penganiayaan ART berinisial SHK alias I (23) di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Hingga kini tercatat total tersangka berjumlah 9 orang.

Hal itu dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022). “Sudah 9 orang tersangka ditangkap penyidik Subdit Renakta,” ujar Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru itu berjenis kelamin perempuan dengan inisial R. “Tersangka R sebagai pembantu pulang pergi. Jadi sekarang total 9 orang tersangka,” kata Kompol Ratna.

Untuk diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan ke 9 tersangka, korban SHK mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya. SHK dianiaya majikan dan tersangka lainnya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

SHK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana dalam milik MK. Korban dituduh mencuri celana dalam dan cokelat milik majikannya. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *