POSKOTA.CO – Menjelang digelarnya pemilihan serentak ketua dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyatakat (LPS) akhir November 2022 mendatang, seluruh jajaran aparatur negara di Kota Depok diingatkan untuk memberikan masukan, saran maupun kritik terkait aturan perundangan-undangan yang ada.
“Kegiatan pemilihan serentak ketua dan pengurus LPM se-Kota Depok tentunya membutuhkan petunjuk teknis atau juknis dalam proses pemilihannya agar sesuai dengan peraturan menteri (permen) dan peraturan wali kota (perwal),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rapat Konsolidasi Rencana Pemilihan Serentak Ketua dan Pengurus LPM Tahun 2022, Selasa (22/10/2022).
Kegiatan pemilihan serentak ketua dan pengurus LPM yang pertama kali digelar secara serentak di Indonesia harus berjalan baik dan memerlukan masukan dari seluruh pejabat terkait di jajaran Pemkot Depok.
Menurut Idris, kegiatan ini diharapkan berjalan sesuai yang diharapkan seluruh masyarakat, karena keberadaan LPM sangat penting mewujudkan pembangunan yang merata untuk kesejahteraan masyarakat di kelurahan.
Dalam Perwal Depok No 13 Tahun 2021 telah tertuang tata cara pemilihan ketua LPM antara lain menyangkup bahwa pembentukan LPM berasal dari masyarakat kelurahan, dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan dan hasilnya untuk masyarakat kelurahan.
Persyaratan untuk calon ketua LPM antara lain WNI paling rendah usia 19 tahun, beralamat di lingkungan kelurahan setempat paling sedikit 12 tahun tinggal memiliki KK dan KTP, bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf dan tidak buta angka.
Selain itu, tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat, bukan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (*/anton)







Komentar