oleh

Irsus Polri Dalami Perintah Irjen Ferdy Sambo Kepada 31 Anggota Kasus Brigadir J

POSKOTA.CO-Meski mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Namun penyelidikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu terus belanjut.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri masih akan terus menelusuri perintah yang diberikan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua. Ada 31 orang yang diduga mendapat perintah dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman yang dilakukan Irsus Polri berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. “Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus,” kata Irjen Dedi, Rabu (10/8/2022).

Ke 31 orang itu akan diperiksa satu persatu oleh Irsus Polri untuk mengungkap perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada mereka semua.

Menurut Irjen Dedy lewat cara ini diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang. Diperkirakan lanjut Dedi bakal muncul nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui.

Polri kata Dedi lagi memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Fakta yang terungkap Bharada E disuruh menembak Brigadir Yosua Oleh Irjen Ferdy Sambo.

Bukan hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga diduga memainkan peran sebagai yang melakukan skenario agar publik percaya kematian Brigadir Yosua akibat terbak menembak.

Untuk menyakinkan publik, Ferdy Sambo menembak dinding di rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir Yosua agar terkesan akibat tembak menembak.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *