oleh

Ganjil Genap di 25 Titik Ruas Jalan Ibu Kota Mulai Diterapkan pada 6 Juni

POSKOTA.CO–Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) di 25 titik ruas jalan di Ibu Kota. Penerapan gage di 25 titik akan diterapkan mulai 6 Juni 2022.

Hal ini diputuskan setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta stakeholder terkait lainnya. “Mulai 6 Juni ganjil genap mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022).

Sebelum penerapan ganjil genap dilakukan, lebih dulu dilakukan sosialisasi selama beberapa hari ke depan. “Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni,” ujarnya.

Pemprov DKI sebelumnya mempertimbangkan untuk memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan. Hal ini seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data kinerja lalu lintas yang dihimpun Dishub DKI, terjadi peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25 persen. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di Jakarta.

25 titik ruas jalan ganjil genap sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *