oleh

Gugatan Panda Soal Pencemaran Nama Baik Ditolak Majelis Hakim di PN Tangerang

POSKOTA.CO – Sidang putusan sela di PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan pihak Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim. Dengan demikian, tuntutan penggugat yang minta ganti rugi Rp100 milliar atas tuduhan pencemaran nama baik, ditolak majelis hakim.

Advokat Adi Gunawan, SH, MH menanggapi bahwa putusan hakim sudah benar. “Karena dalam gugatan Panda tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi, berarti mereka mengetahui dan menyatakan perihal alamat dalam gugatan. Namun, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang padahal sesuai kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib didaftarkan di PN tempat domisili tergugat, jadi seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (18/5).

Advokat Pestauli, SH dari LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan apresiasi majelis hakim dan panitera yang sudah menyidangkan kasus tersebut secara adil. “Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam Undang-Undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan, semua lawyer harusnya tahu itu,” ucapnya.

Secara terpisah, Panda yang dikonfirmasi melalui WA oleh wartawan tidak memberikan respon. Sebaliknya, Alvin yang juga dikonfirmasi oleh wartawan, menanggapi kemenangannya dengan santai. “Dari awal gugatan Rp100 miliar hanya untuk nakut-nakutin. Dan terbukti di putusan sela saja kalah. Apalagi jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah karena gugatan itu harus dibuktikan dari mana hitungan kerugian nama baik penggugat Rp 100 miliar?” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa (17/5), majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik. Majelis hakim membacakan putusan setelah sidang sempat diskor, pada pukul 15:30 WIB. “Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenang untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Majelis Hakim. (eli)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *