oleh

Penyanyi Rossa Kembalikan Honor dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

POSKOTA.CO–Penyanyi Rossa telah menyerahkan uang honor nyanyi pada acara DNA Pro sebesar Rp172 juta kepada penyidik Bareskrim Polri. Saat itu, Desember 2021 silam Rossa mengisi acara DNA Pro di Bali dan mendapat honor dari acara tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. “R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Kombes Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Penyidik telah memeriksa Rossa dua hari lalu sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro. Hasil pemeriksaan menurut Kombes Gatot dipastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform, selain mengisi acara. “R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro,” ujar Gatot.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menangani kasus investasi bodong ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis. Mereka akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bahkan sejumlah artis telah diperiksa penyidik, yakni Ivan Gunawan serta pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyidik juga menjadwalkan memeriksa, Yosi Project Pop dan penyanyi Nowela. Artis lainnya yang rencananya akan diperiksa adalah Billy Syahputra dan Virzha serta presenter Choky Sitohang.

Dalam kasus investasi bodong DNA Pro, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya telah ditangkap dan ditahan, yakni yakni Roby Setiadi, Russel, Yoshua,Frangkie, Jerry Gunanda dan Stefanus Richard serta Roby Kusuma yang sebelumnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.

Lima tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *