oleh

Bapak Durjana, Anak Sendiri Digagahi Berulang Kali

POSKOTA. CO – Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul atas anak kandung
seperti termaktub dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diungkap Polres Bogor.

TKP yang berlangsung di Kampung Puswa, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor diungkap Satreskrim Polres Bogor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah adanya laporan.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka MR (38), buruh harian lepas yang tak lain, ayah kandung korban.

“Korban BA (15), anak perempuan kandung pelaku,”kata AKP Siswo DC Tarigan, Kasat Reskrim Polres Bogor Rabu (20/4/2022) di aula SS Polres Bogor.

MR, pelaku perbuatan cabul atas anak kandung diburu polisi setelah penyidik meminta keterangan MK (50), FM (24) dan TR (23) sebagai saksi.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa daster warna biru motif merah, celana panjang warna hijau motif kotak, bra warna merah, celana dalam warna hitam dan selimut warna kuning.

Menurut Kasat sesuai keterangan korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban setiap kali pelaku tidur dengan korban dan ibu kandungnya dengan posisi tidur korban ditengah.

Pelaku meraba bagian payudara baik dari luar maupun dalam baju. Sambil memeras dan mencium kedua payudara korban. Setelah itu pelaku membuka celana dan melakulan persetubuhan ke korban.

Dari pengakuan korban, kejadian hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi FM yang merupakan pacar korban dan teman dekat korban melakukan vidio call dengan korban.
Saat vidio call hingga pukul 04.00 WIB subuh, masuk ke tanggal 21/3/2022, FM melihat MR masuk ke dalam kamar lalu memegang HP BA dan menutupnya sehingga sambungan vidio call terputus.

Ke esokan harinya, FM bertanya ke korban perihal bapaknya masuk kamar. BA menjawab mau betulkan lampu.

Namun karena pacarnya curiga dan terus bertanya, korban akhirnya mengaku dan bercerita.
Korban mengaku, sejak masuk SMP kelas 1 sekitar tahun 2019, ayahnya sudah melakukan perbuatan tercela atas dirinya.

Setiap kali dilakukan perbuatan tercela, korban selalu di ancam. Korban di iming-iming dikasih uang dan bahkan sering dicubit tangannya.

MR, Pria Tenjolaya, Kabupaten Bogor yang tega mencabuli anaknya sendiri kini harus mendekam di ruang tahanan polisi.
“MR selaku ayah korban, kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Tenjolaya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan penangkapan terhadap MR, tak menghadapi kendala berarti.

Terhadap tersangka MR, lanjut AKP Siswo, kepolisian akan mengenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MR saat ditanya mengaku, ia melakukan perbuatanya, karena istrinya sedang sakit. “Istri sakit, sedangkan saya lagi butuh,” kata tersangka MR. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *