POSKOTA.CO-Tim penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang publik figur berprofesi sebagai Disk Jokie (DJ) berinisial CD terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Wanita cantik itu disergap di satu apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan didampingi Kasubdit 3 Ditnarkoba Kompol Akmal mengatakan, CD ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram. “Ada 4 tersangka yang ditangkap, namun kita tampilkan cuma CD saja. 3 Tersangka lainnya masih di proses penyidikan dalam rangka pengembangan,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Ketiga tersangka itu, yakni AG, DS dan SM semua pria ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. “Hasil tes urine dari 4 tersangka dinyatakan positif amphetamin,” ujar Zulpan.
Dijelaskan Zulpan, tersangka CD ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Dalam pemeriksaan tetsangka CD mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2009.
“CD mengkonsumsi sabu 3 kali dalam sebulan untuk mendukung aktifitasnya. CD beli sabu 1 gram seharga Rp 1,5 juta,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Tersangka CD dijerat Pasal 127 KUHP UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 tahun.(omi/sir)







Komentar