POSKOTA.CO – Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bebas menghirup udara segar setelah hampir 10 tahun menjalani hidup di balik tembok derita. Putri Indonesia 2001 itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan meminta perbuatannya tidak patut dicontoh.
Setelah 10 tahun menjalani hidup di Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022), Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Politisi Partai Demokratvitu keluar dari lapas sekitar pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
“Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/3/2022).
Pamit
Menurutnya selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan.
Angelina tidak lupa menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar. Wanita cantik itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.
Sebagai diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (Omi/bw)







Komentar