POSKOTA.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan terkait pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DDJ bertanggung jawab kepada Gubernur.
“Upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kerja bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan, dalam Raperda diatur mengenai pemberian penghargaan yang diberikan Gubernur kepada orang perseorangan, masyarakat, badan hukum dan penyedia fasilitas publik,” kata Wagub Ariza, Rabu (9/2).
“Pemberian penghargaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terdapat 95 ketentuan yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Pemprov, Kabupaten/Kota untuk ikut melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Seluruh ketentuan tersebut perlu diadaptasi dalam Perda sebagai bentuk komitmen tertinggi Pemprov DKI Jakarta dalam memasukkan agenda penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam program perencanaan dan penganggaran daerah di berbagai bidang terkait, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, olahraga, bantuan hukum, pelindungan sosial, kesejahteraan sosial, sampai pada aspek kebencanaan,” ungkap Ariza.
Dengan pengaturan tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Perda, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas. Hal itu kemudian akan memicu peningkatan kesejahteraan dan prestasi bagi penyandang disabilitas, baik dalam bidang pendidikan, olahraga, maupun seni dan budaya.
“Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda melalui suatu proses yang partisipatif, terutama dalam melibatkan para penyandang disabilitas sebagai pemangku kepentingan utama terhadap Raperda ini. Dengan proses yang partisipatif, maka kita semua sudah terlibat dalam mewujudkan prinsip ‘Nothing About Us Without Us’ dalam pembentukan kebijakan yang terkait dengan disabilitas,” tutup Wagub Ariza. (miv)







Komentar